Minggu, 20 Mei 2012

SEJARAH DINAR & DIRHAM


SEJARAH DINAR & DIRHAM
A.    Kepingan Logam Muslim Pertama
Pada awalnya Muslimin menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya dan Dinar-Dirham yang digunakan merupakan tiruan dari bangsa Persia di masa pemerintahan III raja dinasti Sassan, yang dicetak di masa Khalifah ‘Usman, radiallahu anhu. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan “Bismillah” dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin. Seri yang Yezdigird diterbitkan berikutnya, berdasarkan drachma Khusru II, yang kepingannya kemungkinan mewakili sebagian besar uang yang beredar. Bersamaan dengan kepingan Sasan yang dicetak bangsa Arab dengan jenis Khusru terbaru yang pertama kali diterbitkan dibawah kepemimpinan Khulafa’urrasyidin, dalam perkembangan selanjutnya lebih banyak lagi kepingan versi cetakan nama Khusru diganti dengan nama amir Arab setempat atau terdapat nama Khalifah. Bukti sejarah menunjukkan bahwa kebanyakan kepingan ini bertanggalkan Hijriah. Kepingan tembaga Muslim tertua tidak dibubuhi nama pencetak dan tanggal, tapi ada seri yang kemungkinan telah diterbitkan semasa kekhalifahan ‘Usman atau ‘Ali, radiallahu anhu. Kepingan ini merupakan tiruan tidak sempurna dari bentuk kepingan Romawi timur 12-nummi yang dicetak oleh Heraclius dari Alexandria.
Standar dari koin yang ditentukan oleh Khalif Umar ibn al-Khattab, berat dari 10 Dirham adalah setara dengan 7 Dinar (1 mithqal). Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn Khattab. Khalif Abdalmalik memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: “Allahu ahad, Allahu samad”. Beliau juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf. Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat “tahlil” dan “tahmid”, yaitu, “La ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah” sedangkan pada sisi lainnya terdapat nama Amir dan tanggal pencetakkan; dan pada masa masa selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah, salallahu alayhi wa salam, dan terkadang, ayat-ayat Qur’an.
B.     Dinar dan Dirham Pada Masa Jahiliyah
Sejarah mencatat bahwa Bangsa Arab pada masa Jahiliyah telah melakukan kegiatan perdagangan dengan negara-negara tetangga di kawasan Utara dan Selatan. Pada musim panas, mereka berniaga ke arah Utara (yaitu kawasan Syam dan sekitarnya yang dikuasai oleh kerajaan Romawi) yang iklimnya menghangat. Dan pada musim dingin, mereka berniaga ke arah Selatan (yaitu kawasan Yaman dan sekitarnya yang dikontrol oleh Kerajaan Persia) yang tidak terlalu dingin. Namun Bangsa Arab tidak mempunyai mata uang sendiri yang digunakan sebagai alat tukar dengan bangsa-bangsa lain. Mereka mengenal mata uang ketikamelakukan transaksi perdagangan di luar Jazirah Arab. Ketika pulang dari berniaga, mereka membawa uang emas dan mata uang perak. Mata uang logam itu memang beredar di kawasan yang dikuasai oleh kerajaan Romawi dan Persia. Orang-orang Quraisy tidak menjualbelikan dinar emas dan dirham perak tersebut sebagai emas atau perak yang belum ditempa. Ini disebabkan benyaknya ukuran dan bentuk dinar maupun dirham, ditambah lagi adanya penipuan pada mata uang dinar Byzantium sehingga nialai nominalnya jauh lebih tinggi dari nilai intrinsik (zat nya). Karenanya, orang-orang Quraisy hanya menerimanya dalam bentuk ukuran timbangan.
Al baladzuri menuturkan bahwa Dinar Heraclius dan dirham baghli dan persia telah masuk ke penduduk Makkah pada masa jahiliyah. Hanya saja, uang mereka gunakan untuk melakukan transaksi jual beli tersebut pada umumnya masih dalam bentuk thibr (butiran, belum dicetak sebagai mata uang). Dalam melakukan transaksinya, orang Arab pada masa Jahiliyah menggunakan beberapa macam timbngan ynag berlaku, di samping Dirham baggli dan dirham Thabari; antara rithl (sama dengan 12 uqiyah), uqiyah (sama denagn 40 dirham), nishsh (sama denagn setengah uqiyah), yaitu 20 dirham, nuwah (sama dengan 5 dirham), qirath (sama denagn daniq), dan habbah (berbobot satu butir kacang sya’ir sedang). Sebagaimanaa disinggung sebelumnya, masyarakat Arab pada masa itu dalam menggunakna uang-uang yang ada, baik dinar emas maupun dirham perak, didasarkan pada timbangannya, bukan pada bilangannya, karena uang-uang tersebut tidak sama timbangannya. Atau lebih tepatnya, mereka tidak membeda-bedakan antara (uang) yang sudah dicetak, yang butiran.
C.    Dinar Dirham Pada Masa Awal Islam
Ketika Islam datang, kegiatan dan sistem transaksi ekonomi yang sudah berlaku di tengah-tengah masyarakat dengan menggunakan uang-uang yang sudah beredar diakui oleh Rasulullah saw. Beliau mengakui uang-uang itu sebagai uang yang sah. Demikian juga, sistem pertukaran barter  dan pertukaran dengan barang komoditas tertentu yang diperlakukan sebagai uang seperti gandum, kacang sy’ir dan kurma, dibiarkannya sebagaimana yang sudah berjalan. Uang yang digunakan oleh umat Islam pada masa Rasulullah saw adalah dirham perak Persia dan dinar emas Romawi dalam bentuk aslinya, tanpa mengalami perubahan atau pemberian tanda terten. Rasulullah saw pun tidak pernah membuat uang khusus untuk umat Islam. Dengan kata lain, pada masa itu belum ada apa yang disebut “uang Islam”. Uang Islam atau disebut juga denagn Dinar Islam baru dibuat pada masa berikutnya. Menurut para sejarawan, orang yang pertama kali menerbitkan dirham dan dinar atua diberlakukan di negara Islam adalah Khalifah bani Umayah, Abdul Malik bin Marwan, padda tahu 74 H.
D.    Dinar dan Dirham Pada Masa ke Khalifahan Islam
       Ketika pemerintahan Bani Umayyah berdiri, pembuatan uang masih tetap mengikuti jejak para pendahulunya, yaitu memberlakukan mata uang Sasanid dan Byzantium dengan membubuhi beberapa simbol Islam, seperti nama khalifah, asma allah atau Rasulullah, dan membiarkan simbol non-islam pada uang tersebut. Pada masa-masa awal pemerintahan ini, pembuatan uang bukan merupakan otoritas pihak tertentu dalam pemerintahan. Selain khalifah, para Gubernur dan pimpinan di daerah-daerah pun membuat khusus uang bagi wilayah masing-masing. Sejarah mencatat bahwa selain uang emas dan perak murni berlaku pulabjenis uang lain, antara lain uang emas dan perak campuran , fulus, dan uang kertas. Uang campuran tersebut pada mulanya hanya beredar secara terbatas, kemudian beredar secara luas terutama setelah khilafah al-Mtawakkil memberlakukannya secara resmi. Namun demikian, mata uang emas dan perak murni tetap berlaku sebagai mata uang resmi dan palin banyak beredar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar